UU Ciptaker Disahkan Untuk Kesejahteraan Buruh

TIME INDONESIA

- Team

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:14 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah dalam implemnetasikan pengamalaman sila ke-5 Pancasila. UU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi global dan dinamika ketenagakerjaan.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogor yang juga Pengurus Cabang NU Kab. Bogor, Amir Amiruloh menyampaikan, mendukungannya atas disahkannya UU No 6 tahun 2023 tentang Omnibuslaw yang mana UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utamanya pengesahan UU ini adalah untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Selain itu dengan adanya UU ini, dimana ekonomi global terdampak Covid-19) serta dihadapkan efek perang Rusia dan Ukraina sehingga mengalami geopolitik internasional yang tidak menentu. Untuk mengantisipasi dampak Covid dan situasi global yang tidak menentu Pemerintah mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelamatkan perekonomian di Indonesia akibat dampak tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia karena dengan disahkannya UU ini akan membawa kesejahteraan buat para kaum buruh, kaum pekerja,” ungkapnya melalui keterangan, Kamis (19/10).

Selain itu, dirinya juga berharap, dengan adanya UU tersebut masyarakat tidak diadu domba dari orang-orang yang akan memporak porandakan bangsa Indonesia.

“Dalam UU ini banyak sekali membantu untuk kesejahteraan masyarakat dimana saat ini dunia sedang mengalami gangguan politik global yang ada di seluruh belahan dunia,” lanjutnya.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogo tersebut juga menjelaskan bahwa, pemerintah mengambil langkah-langkah terbaik dengan mengesahkan UU No 6 tahun 2023 agar bisa dipahami oleh masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan para buruh yang ada di wilayah Indonesia.

Senada dengan Ketua BPC Peradin Kab. Bogor, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M.Li mengatakan, kalau kita mempelajari dengan baik, sebetulnya omnibuslaw UU Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang baru yang dikerjakan oleh berbagai negara sebagai strategi untuk misalnya memberikan lapangan pekerjaan, investasi dan lain sebagainya.

“Kontribusi masyarakat, dunia kerja, dunia usaha, akademisi, penjaga keamanan negara kita semua wajib berkontribusi yang hasil akhirnya akan memberikan kesejahteraan dan kemudian perekonomian yang makin kuat yang bertumbuh dan lain-lain,” terangnya.

Anggota DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dirinya mendukung UU Ciptaker yang dalam konteks dinamika ekonomi yang semakin tidak pasti. Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat.

“Saya berharap dengan UU Ciptaker yang baru yang dihasilkan melalui Perppu Cipta Kerja, kita semua mendaptkan kepastian investasi, penciptaan lapangan kerja dan birokrasi yang baik,” tutupnya. (Red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nomor Dua Disebut Angka Kemenangan Buat Prabowo Gibran
Menhan Prabowo Beri Kuliah Umum dan Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang
Pembangunan IKN Nusantara demi Kemajuan Perekonomian dan Lingkungan Hidup
Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina
Milenial Jaga Kondusivitas Pemilu 2024
Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Sambut KTT Asean Ke-43, Pengamat: Menjadi Nilai Strategis Untuk Bangsa
LRT Jabodebek di Mata Para Menteri

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 14:06 WIB

Polres Tanah Karo Turut Memeriahkan Gelar Seni Budaya Lintas Etnis dan Agama Dalam Rangka Deklarasi Pemilu Damai Wilayah Sumut

Selasa, 28 November 2023 - 13:56 WIB

Polres Tanah Karo Hadir HUT Yonif 125 Simbisa ke 59

Sabtu, 18 November 2023 - 00:35 WIB

Ular Sawa Atau Batik Ditemukan Warga Diperkebunan Sedang Memangsa Seekor Anjing

Kamis, 13 Juli 2023 - 19:20 WIB

Miris Pemkab Karo Minim Prestasi Semenjak Menjabat Sebagai Bupati Dan Wabup

Sabtu, 24 Juni 2023 - 23:46 WIB

Kebudayaan Adat Suku Karo,Acara Merdang Merdem

Rabu, 21 Juni 2023 - 01:36 WIB

Harga Pupuk Subsidi di Kabupaten Karo Dijual Lampaui Hatga HET, Mohon Pengawasan Dari Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru